Informed Consent Policy
Informed consent wajib diperoleh dari setiap partisipan untuk seluruh artikel yang diterbitkan di Jurnal Sains dan Kesehatan yang melibatkan subjek manusia. Informed consent tersebut harus berupa izin tertulis yang diberikan oleh pasien, atau kerabat yang mewakilinya, untuk memublikasikan informasi, gambar, atau laporan kasus apa pun yang berkaitan dengan kondisi klinis pasien. Kebijakan informed consent dan kerahasiaan ini sejalan dengan seluruh peraturan perlindungan data dan privasi yang berlaku di Indonesia.
Isi formulir persetujuan pasien harus disesuaikan dengan peraturan setempat di lokasi penelitian tersebut dilakukan. Di dalam teks utama naskah, penulis wajib menyatakan bahwa informed consent telah diperoleh, termasuk persetujuan publikasi atas data pasien yang dilibatkan dalam penelitian. Dalam kondisi tertentu, persyaratan informed consent ini dapat dikecualikan dari sebuah penelitian.
Seluruh identitas pengenal pasien, termasuk namun tidak terbatas pada nama, inisial, tanggal lahir, dan nomor rekam medis, harus dihapus dari data atau informasi yang dimuat di dalam naskah. Baik pada naskah yang diajukan maupun yang nantinya diterbitkan, wajah pasien harus disamarkan (blur) atau, apabila relevan, bagian mata pasien ditutup dengan blok hitam.
Tidak adanya formulir persetujuan pasien pada penelitian yang mewajibkannya akan berakibat pada penolakan naskah.

