Editorial Policies
Secara umum, Jurnal Sains dan Kesehatan memiliki tiga jenis editor: pemimpin redaksi (Editor-in-Chief), editor asosiasi (associate editors), dan anggota dewan redaksi (editorial board members). Terkait dengan perannya, editor asosiasi memiliki peran yang sama dengan anggota dewan redaksi dan dapat ditugaskan sebagai redaktur pelaksana (Editor-in-Charge) oleh pemimpin redaksi. Perbedaannya adalah editor asosiasi dipilih sebagai perwakilan dari setiap benua dan memiliki kewenangan untuk mengusulkan editor serta mitra bestari (reviewer) baru dari masing-masing wilayah, sekaligus bertindak sebagai duta bagi Jurnal Sains dan Kesehatan.
Pemimpin redaksi pada umumnya bertanggung jawab atas tiga hal: mengelola sistem manajemen jurnal yang berkaitan dengan penerbit, termasuk status akreditasi dan indeksasi; memastikan naskah yang diterima dan diterbitkan sesuai dengan ruang lingkup jurnal; serta menunjuk redaktur pelaksana berdasarkan substansi naskah. Selain itu, pemimpin redaksi Jurnal Sains dan Kesehatan juga bertindak sebagai editor penyuntingan naskah (copyediting) dan tata letak (layout), guna memastikan bahwa seluruh artikel yang diterbitkan memiliki tampilan dan format yang seragam. Pemimpin redaksi harus berasal dari institusi yang sama dengan penerbit (Universitas Mulawarman). Posisi ini dapat digantikan oleh kandidat yang sebelumnya berasal dari anggota dewan redaksi, dengan mempertimbangkan rekam jejak penelitian mereka.
Redaktur pelaksana Jurnal Sains dan Kesehatan berwenang memutuskan artikel mana yang layak untuk diterbitkan. Validasi dari karya yang bersangkutan serta signifikansinya bagi para peneliti dan pembaca harus selalu menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan tersebut. Redaktur pelaksana dapat berpedoman pada kebijakan dewan redaksi Jurnal Sains dan Kesehatan serta dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Redaktur pelaksana dapat berunding dengan editor lain atau mitra bestari dalam membuat keputusan ini.
Redaktur pelaksana sewaktu-waktu mengevaluasi naskah berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis. Selain itu, redaktur pelaksana tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun mengenai naskah yang diserahkan kepada pihak mana pun selain penulis korespondensi, mitra bestari, calon mitra bestari, anggota dewan redaksi lainnya, dan penerbit, sebagaimana mestinya. Penentuan redaktur pelaksana didasarkan pada beberapa faktor, termasuk bidang keahlian editor, potensi konflik kepentingan, beban kerja masing-masing editor, dan kesediaan calon editor. Penunjukan redaktur pelaksana juga harus mempertimbangkan potensi konflik kepentingan dengan penulis. Oleh karena itu, penulis dan redaktur pelaksana tidak boleh berasal dari institusi yang sama dan, sebisa mungkin, berasal dari wilayah atau negara yang berbeda.

